Misteri Kematian Pegawai Alfamart Dina Oktaviani Terungkap, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Sendiri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 11 Okt 2025
- comment 0 komentar
DANTANEWS– Misteri kematian tragis yang menimpa pegawai minimarket Dina Oktaviani (21) akhirnya terkuak. Kepolisian Resor Karawang berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah rekan kerja korban sendiri, Heryanto (27).
Jenazah Dina sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Tim Inafis memastikan bahwa jasad tersebut adalah Dina, karyawan Alfamart yang sempat dilaporkan hilang.
Penangkapan Pelaku
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan sehari setelah jasad korban ditemukan.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jabar di Purwakarta,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).
Heryanto diketahui bekerja di minimarket lain di kawasan Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Purwakarta.
Motif Ekonomi Jadi Pemicu
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku murni karena tekanan ekonomi. Heryanto mengaku kesulitan keuangan dan berniat mengambil barang berharga milik korban.
Menurut Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan pekerjaan. Namun, di lokasi tersebut, pelaku justru mencekik dan membekap korban hingga tewas.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh, kemudian mengambil ponsel dan perhiasan milik korban yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku bertindak spontan karena desakan ekonomi, namun kami masih mendalami kemungkinan motif lain,” ujar Cep Wildan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, satu sepeda motor, dan satu mobil yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban ke sungai.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Keluarga Minta Keadilan
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama. Pihak keluarga Dina Oktaviani berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Sementara itu, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada pihak lain yang membantu pembuangan jasad ke Sungai Citarum.
“Penyidik akan memeriksa saksi tambahan dan menelusuri komunikasi antara pelaku dan korban sebelum kejadian,” tutur AKBP Fiki.
Dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat Karawang berharap keadilan bagi mendiang Dina Oktaviani segera ditegakkan.*
- Penulis: Redaksi







Saat ini belum ada komentar