Lima BPR Tutup Sepanjang 2025, OJK Cabut Izin Usaha karena Permodalan Bermasalah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 27 Okt 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi Bank
DANTA NEWS – Daftar bank yang tumbang di Indonesia kembali bertambah. Hingga Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) karena gagal memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas.
Kasus terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat, yang izinnya dicabut pada 14 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025. Pencabutan ini dilakukan atas permintaan pemegang saham untuk melakukan self liquidation agar fokus pada pengembangan BPR lain dalam satu grup kepemilikan, yakni BPR Bumi Sediaguna.
Sebelumnya, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda di Takengon, Aceh Tengah, juga mengalami nasib serupa pada 9 September 2025. Bank tersebut dinilai tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas, meski telah diberi waktu melalui program penyehatan dan resolusi oleh OJK.
Penutupan bank lain juga terjadi sepanjang tahun, seperti BPRS Gebu Prima di Medan (17 April 2025), BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur (24 Juli 2025), serta BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatra Utara (19 Agustus 2025). Seluruhnya menghadapi permasalahan serupa, yakni lemahnya struktur permodalan dan ketidakmampuan menjaga likuiditas operasional.
OJK dalam keterangannya menegaskan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan sebagai langkah pengawasan dan penertiban industri perbankan agar tetap sehat dan kredibel. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Berikut daftar bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2025:
-
PT BPRS Gayo Perseroda
-
BPRS Gebu Prima
-
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
-
BPR Disky Surya Jaya
-
BPR Artha Kramat
OJK menegaskan, langkah tegas seperti ini akan terus dilakukan untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan dan memastikan setiap lembaga perbankan mematuhi prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan permodalan yang berlaku.
- Penulis: Redaksi







Saat ini belum ada komentar