Dibakar Api Cemburu, Suami Nekat Bunuh Selingkuhan Istri di Kawasan Industri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 11 Okt 2025
- comment 0 komentar
DANTA NEWS – Rasa cemburu yang tak terkendali membuat seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kehilangan akal sehat. Seorang pria berinisial MW alias O (37) tewas setelah ditikam oleh TB (40), suami dari wanita yang diduga menjadi selingkuhannya. Insiden berdarah itu terjadi di kawasan Jalan Danau Pond 1, MM2100, Cikarang Barat, Kamis (9/10/2025).
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh rasa cemburu mendalam. TB diduga kalap setelah mengetahui sang istri, berinisial F, memiliki hubungan terlarang dengan MW.
Menurut keterangan polisi, TB semula menghubungi istrinya yang sedang bekerja dan memintanya pulang dengan alasan anak mereka sakit. Begitu tiba di rumah, terjadi pertengkaran hebat. Dalam situasi itu, F akhirnya mengaku menjalin hubungan asmara dengan MW.
Pengakuan tersebut membuat TB gelap mata. Ia kemudian mengambil ponsel milik istrinya dan berpura-pura menjadi F, mengirim pesan kepada MW untuk mengatur pertemuan di kawasan industri MM2100. MW yang tak mencurigai apa pun datang ke lokasi sesuai ajakan itu.
Begitu bertemu, keduanya langsung terlibat adu mulut. TB yang sudah dikuasai amarah mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan menikam korban berkali-kali hingga tersungkur bersimbah darah. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat respon cepat polisi, TB berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di sekitar lokasi kejadian. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikarang Barat.
Dari hasil penyelidikan sementara, TB mengaku tindakannya dipicu oleh emosi dan pengkhianatan yang ia rasakan. Meski demikian, polisi masih mendalami apakah pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan atau sudah direncanakan sebelumnya.
Atas perbuatannya, TB dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dapat berujung pada tindakan fatal. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak tanpa kekerasan.*
- Penulis: Redaksi







Saat ini belum ada komentar