Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Empat WNA Vietnam Dideportasi dari Bali, Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

Empat WNA Vietnam Dideportasi dari Bali, Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • comment 0 komentar
banner 468x60

Imigrasi Bali Deportasi Empat WNA Vietnam. /Foto/Istimewa

DANTA NEWS – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Vietnam karena melanggar izin tinggal. Mereka terbukti bekerja sebagai terapis spa tanpa izin kerja yang sah. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi dalam menjaga ketertiban keimigrasian di kawasan wisata Bali.

Keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi intelijen yang digelar di kawasan wisata Kuta pada Jumat (24/10). Saat dilakukan pemeriksaan, mereka kedapatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

banner 336x280

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa keempat warga Vietnam itu menjalankan aktivitas sebagai terapis spa secara ilegal. “Mereka bekerja tanpa izin resmi sesuai peruntukan visa,” ujarnya.

Diketahui, para pelanggar memiliki jenis izin tinggal berbeda, namun semuanya disalahgunakan untuk bekerja. Mereka adalah NNKT (46) pemegang izin tinggal terbatas investor, NGHN (18) dengan visa saat kedatangan (VoA), serta THL (42) dan THN (44) pengguna fasilitas bebas visa kunjungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bukti kuat bahwa keempatnya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya Pasal 75 ayat (1), yang melarang warga asing melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa deportasi dan memasukkan mereka ke daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA di Bali untuk mematuhi aturan keimigrasian dan tidak menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.*

banner 336x280
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Dugaan Meteor Jatuh di Cirebon, BMKG Kertajati Lakukan Penelusuran

    Viral Dugaan Meteor Jatuh di Cirebon, BMKG Kertajati Lakukan Penelusuran

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar
    banner 468x60

    DANTA NEWS– Media sosial TikTok dan Instagram ramai memperbincangkan dugaan jatuhnya meteor di wilayah Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu malam (5/10/2025). Sejumlah video yang beredar memperlihatkan cahaya terang melintas di langit disertai rekaman api berkobar di sekitar Tol Ciperna, Cirebon. Dalam rekaman yang viral, tampak bola cahaya meluncur cepat di langit sebelum menghilang. Tak lama […]

  • Dibakar Api Cemburu, Suami Nekat Bunuh Selingkuhan Istri di Kawasan Industri

    Dibakar Api Cemburu, Suami Nekat Bunuh Selingkuhan Istri di Kawasan Industri

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar
    banner 468x60

    DANTA NEWS – Rasa cemburu yang tak terkendali membuat seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kehilangan akal sehat. Seorang pria berinisial MW alias O (37) tewas setelah ditikam oleh TB (40), suami dari wanita yang diduga menjadi selingkuhannya. Insiden berdarah itu terjadi di kawasan Jalan Danau Pond 1, MM2100, Cikarang Barat, Kamis (9/10/2025). Kapolsek […]

  • Polres Metro Bekasi Tetapkan Dirus Tirta Bhagasasi Sebagai Tersangka Penipuan

    Polres Metro Bekasi Tetapkan Dirus Tirta Bhagasasi Sebagai Tersangka Penipuan

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar
    banner 468x60

    DANTA NEWS – Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB) Bekasi, Ade Efendi Zarkasih, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan penetapan tersebut setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. “Dalam perkara ini kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan ke […]

  • Kabupaten Bekasi Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Generasi Muda Diminta Jadi Teladan

    Kabupaten Bekasi Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Generasi Muda Diminta Jadi Teladan

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar
    banner 468x60

    DANTA NEWS– Suasana khidmat terasa di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, pada Rabu (1/10). Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Ida Farida. Upacara tersebut diikuti oleh jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, ASN, serta unsur TNI dan Polri. Seluruh peserta menunjukkan kebersamaan dalam memperkuat komitmen […]

  • Amazon Akan PHK 30 Ribu Karyawan, Efisiensi Disebut Dampak Kemajuan AI

    Amazon Akan PHK 30 Ribu Karyawan, Efisiensi Disebut Dampak Kemajuan AI

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar
    banner 468x60

    DANTA NEWS – Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Amazon, dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30 ribu karyawan, atau sekitar 10 persen dari total tenaga kerjanya. Informasi ini dilaporkan oleh Reuters dan CNN, yang menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya efisiensi perusahaan di tengah perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI). Berdasarkan […]

  • Proyek PSEL di Tangerang dan Tangsel Dibatalkan, Pemerintah Fokus ke Pembangunan PSEL Jatiwaringin

    Proyek PSEL di Tangerang dan Tangsel Dibatalkan, Pemerintah Fokus ke Pembangunan PSEL Jatiwaringin

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar
    banner 468x60

    DANTA NEWS – Pemerintah resmi membatalkan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pembatalan ini merupakan keputusan langsung Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Menteri Lingkungan […]

expand_less