Empat WNA Vietnam Dideportasi dari Bali, Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 31 Okt 2025
- comment 0 komentar

Imigrasi Bali Deportasi Empat WNA Vietnam. /Foto/Istimewa
DANTA NEWS – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Vietnam karena melanggar izin tinggal. Mereka terbukti bekerja sebagai terapis spa tanpa izin kerja yang sah. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi dalam menjaga ketertiban keimigrasian di kawasan wisata Bali.
Keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi intelijen yang digelar di kawasan wisata Kuta pada Jumat (24/10). Saat dilakukan pemeriksaan, mereka kedapatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa keempat warga Vietnam itu menjalankan aktivitas sebagai terapis spa secara ilegal. “Mereka bekerja tanpa izin resmi sesuai peruntukan visa,” ujarnya.
Diketahui, para pelanggar memiliki jenis izin tinggal berbeda, namun semuanya disalahgunakan untuk bekerja. Mereka adalah NNKT (46) pemegang izin tinggal terbatas investor, NGHN (18) dengan visa saat kedatangan (VoA), serta THL (42) dan THN (44) pengguna fasilitas bebas visa kunjungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bukti kuat bahwa keempatnya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya Pasal 75 ayat (1), yang melarang warga asing melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa deportasi dan memasukkan mereka ke daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA di Bali untuk mematuhi aturan keimigrasian dan tidak menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.*
- Penulis: Redaksi







Saat ini belum ada komentar