Polres Metro Bekasi Tetapkan Dirus Tirta Bhagasasi Sebagai Tersangka Penipuan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- comment 0 komentar
DANTA NEWS – Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB) Bekasi, Ade Efendi Zarkasih, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan penetapan tersebut setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Dalam perkara ini kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Senin (20/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan oleh Ade Efendi Zarkasih. Namun, polisi belum membeberkan detail modus maupun besaran kerugian yang dialami pelapor.
“Perkaranya jelas berdasarkan pengaduan masyarakat. Laporannya adalah penipuan. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” kata Mustofa.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Sementara itu, jadwal pemeriksaan terhadap Ade Zarkasih sebagai tersangka masih dalam penentuan.
“Secepatnya akan kami periksa. Minggu-minggu ini rencananya. Untuk saksi-saksi lain sudah cukup banyak yang dimintai keterangan,” tambahnya.
Perumda Tirta Bhagasasi merupakan perusahaan air minum daerah yang melayani wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. Kasus yang menjerat salah satu pejabat pentingnya ini kini menjadi sorotan publik, mengingat peran vital perusahaan tersebut dalam penyediaan layanan air bersih bagi jutaan pelanggan di Bekasi dan sekitarnya.*
- Penulis: Redaksi







Saat ini belum ada komentar